Hakim menilai Benny Tjokro terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara. Hakim juga membacakan pertimbangan memberatkan, korupsi dilakukan Benny Tjokro secara terorganisasi.
Sedangkan yang meringankan, Benny Tjokro dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan.
"Terdakwa menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee, bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee," ucap hakim.