Benny Tjokro selain Penjara Seumur Hidup Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp6 Triliun

Benny Tjokrosaputro selain penjara seumur hidup juga dihukum membayar uang pengganti Rp6 triliun dalam kasus korupsi dan pencucian uang Jiwasraya, Senin (26/10/2020). (Foto: Antara).

Hakim menilai Benny Tjokro terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara. Hakim juga membacakan pertimbangan memberatkan, korupsi dilakukan Benny Tjokro secara terorganisasi.

Sedangkan yang meringankan, Benny Tjokro dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan.

"Terdakwa menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee, bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee," ucap hakim.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit usai Operasi, Sidang Dakwaan Ditunda

Nasional
14 hari lalu

Nadiem Dikabarkan Masih Dirawat di RS, Sidang Dakwaan Ditunda?

Nasional
15 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Nasional
18 hari lalu

8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal