Benny Tjokro selain Penjara Seumur Hidup Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp6 Triliun

Benny Tjokrosaputro selain penjara seumur hidup juga dihukum membayar uang pengganti Rp6 triliun dalam kasus korupsi dan pencucian uang Jiwasraya, Senin (26/10/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara Jiwasraya dengan terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Senin (26/10/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan putusan.

Hakim memutuskan, Benny Tjokro selain penjara seumur hidup juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah hukuman tetap, harta bendanya disita," ujar hakim dalam persidangan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Nasional
3 bulan lalu

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur

Nasional
3 bulan lalu

330 Hektare Lahan Sitaan Korupsi Milik Benny Tjokrosaputro Disulap Jadi Sawah 

Nasional
3 bulan lalu

Berkas Perkara Rampung, 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN Segera Disidang

Nasional
3 bulan lalu

Alasan Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Tipikor ke MA usai Dapat Abolisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal