Benny Tjokro selain Penjara Seumur Hidup Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp6 Triliun

Benny Tjokrosaputro selain penjara seumur hidup juga dihukum membayar uang pengganti Rp6 triliun dalam kasus korupsi dan pencucian uang Jiwasraya, Senin (26/10/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara Jiwasraya dengan terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Senin (26/10/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan putusan.

Hakim memutuskan, Benny Tjokro selain penjara seumur hidup juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah hukuman tetap, harta bendanya disita," ujar hakim dalam persidangan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit usai Operasi, Sidang Dakwaan Ditunda

Nasional
14 hari lalu

Nadiem Dikabarkan Masih Dirawat di RS, Sidang Dakwaan Ditunda?

Nasional
14 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Nasional
18 hari lalu

8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal