Secara terperinci, gaji pokok yang diterima anggota DPD diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Pasal 1 beleid tersebut mengatur gaji pokok untuk ketua DPD Rp5.040.000, wakil ketua DPD Rp4.620.000, dan anggota DPD Rp4.200.000.
Sehingga berdasarkan aturan, Komeng menerima gaji pokok Rp4.200.000.
Selain gaji pokok, Komeng juga berhak menerima berbagai macan tunjangan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut besaran tunjangan para anggota DPD, termasuk Komeng.
1. Tunjangan istri/suami Rp420.000.
2. Tunjangan anak (maksimal 2) Rp168.000.
3. Tunjangan jabatan Rp9.700.000 per bulan.
4. Tunjangan beras (4 orang) Rp198.000.
5. Uang sidang per pakat Rp2.000.000.