Berapa Gaji Komeng di DPD? Segini Besarannya!

Rizky Agustian
Anggota DPD Komeng. (Foto: Istimewa)

Secara terperinci, gaji pokok yang diterima anggota DPD diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Pasal 1 beleid tersebut mengatur gaji pokok untuk ketua DPD Rp5.040.000, wakil ketua DPD Rp4.620.000, dan anggota DPD Rp4.200.000.

Sehingga berdasarkan aturan, Komeng menerima gaji pokok Rp4.200.000.

Tunjangan Komeng di DPD

Selain gaji pokok, Komeng juga berhak menerima berbagai macan tunjangan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut besaran tunjangan para anggota DPD, termasuk Komeng.

Tunjangan Melekat

1. Tunjangan istri/suami Rp420.000.
2. Tunjangan anak (maksimal 2) Rp168.000.
3. Tunjangan jabatan Rp9.700.000 per bulan.
4. Tunjangan beras (4 orang) Rp198.000.
5. Uang sidang per pakat Rp2.000.000.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Mobil
7 bulan lalu

Komeng Ngaku Tak Diberi Mobil Dinas Buat Kerja: Cuma Dikasih Pelat Nomor

Seleb
7 bulan lalu

Komeng Ungkap Tak Diberi Mobil Dinas untuk Kerja Jadi Senator DPD

Buletin
12 bulan lalu

Pesan Komeng untuk Presiden Prabowo Subianto: Satukan yang Pecah 

Buletin
1 tahun lalu

Momen Lucu Komeng Interupsi Rapat Paripurna DPD, Bingung Ditugaskan di Komite II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal