Berapa Lama Cuti Suami Dampingi Istri Melahirkan setelah UU KIA Disahkan? Ini Rinciannya

Felldy Aslya Utama
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan disahkan. Berapa lama cuti untuk suami mendampingi istri melahirkan? (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka membacakan laporan pembahasan RUU KIA. 

"Selanjutnya (UU) dapat dikirimkan ke Presiden Indonesia untuk disahkan (diteken) menjadi Undang-Undang," kata Diah dalam laporannya.

Setelah mendengar laporan dari Komisi VIII DPR, Ketua DPR Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

DPR Optimistis 2026 jadi Tonggak Kebangkitan Ekonomi Pancasila

Nasional
23 jam lalu

Diteken Prabowo, KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025

Nasional
24 jam lalu

16 Lansia Tewas karena Kebakaran, DPR Minta Evaluasi Seluruh Panti Jompo

Nasional
9 hari lalu

Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal