Meski ketentuan pemungutan tarif aplikasi dari mitra driver ojol diatur oleh Kemenhub, Kemenhub diketahui tidak dapat menindak perusahaan aplikasi jika ditemukan melanggar peraturan tersebut.
Sementara itu, Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) menekankan agar potong aplikator maksimal 10 persen. Tuntutan itu juga disuarakan oleh aliasan pengemudi ojol lain yang ikut dalam audiensi.
Adapun, 3 tuntutan yang dibawa APOB, yakni
1. Potong Maksimal 10%.
2. Penyesuaian tarif batas bawah batas atas (TBB-TBA) dan tarif dasar minimal serta pemberlakuan tarif yang sama, baik untuk angkutan orang maupun angkutan barang dan makanan.
3. Pendelegasian kewenangan tata penyelenggaraan moda transportasi online dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Demikian informasi berapa potongan ojek online. Semoga bisa dipahami ya!