Berbeda Keterangan, Mekeng dan Nazaruddin Berdebat dalam Sidang E-KTP

Richard Andika Sasamu
Sidang pokok perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2/2018). (Foto: iNews.id/ Richard Andika)

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak tiga saksi dalam sidang pokok perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) dikonfrontasi mengenai anggaran proyek tersebut.

Tiga saksi tersebut adalah mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Marcus Mekeng, mantan anggota DPR M Nazaruddin, dan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo. Saat keterangan mereka dikonfrontasi di depan Majelis Hakim, Mekeng dan Nazaruddin sempat berdebat karena berbeda keterangan mengenai anggaran e-KTP.

Mekeng menyebut bahwa keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin adalah khayalan. Awalnya, Mekeng menjelaskan anggaran proyek e-KTP yang sudah masuk APBN sebagai program single identity dari pemerintah. Dia mengatakan, proyek tersebut tidak menggunakan dana optimalisasi. Namun, menurut hakim, keterangan itu berbeda dengan keterangan Nazaruddin yang menyebutkan dari dana optimalisasi.

“Dalam proyek pemerintah ini tidak pernah ada optimalisasi e-KTP, Nazar tidak pernah hadir di Banggar, ini khayalan Nazaruddin saja," ujar Mekeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2/2018).

Namun, Nazaruddin yang juga hadir dalam persidangan itu langsung memotong. Menurutnya, anggaran proyek e-KTP awalnya melalui dana optimalisasi, selanjutnya masuk anggaran APBN.

"Mungkin Bapak (Mekeng) yang enggak lihat saya. Ya, ini diambil dari anggaran optimalisasi anggaran awal itu, ya optimalisasi, anggaran kedua dan ketiga otomatis teranggarkan. Nanti bisa dilihat siapa yang benar," jawab Nazaruddin.

Namun, Mekeng menyanggah, "saya tahu risalah rapat, yang Mulia. Nanti bisa dilihat."

Setelah sidang diskors, Nazaruddin menyebut bahwa pernyataannya bukanlah halusinasi. Sebab jika keterangannya disebut khayalan, tentunya tidak akan ada beberapa orang yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Mana ada yang halusiansi, kalau halusinasi kan enggak sampai ada tersangka e-KTP kan?" kilah Nazaruddin.

Diketahui, dalam dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto disebutkan fee proyek e-KTP diberikan kepada sejumlah pihak di Komisi II dan Badan Anggaran DPR agar menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.  

Mekeng dan Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai anggota Banggar DPR disebut mendapat aliran dana dari proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Sejumlah pejabat di Kemendagri juga disebut ikut kecipratan dari dana proyek e-KTP. Namun, Mekeng membantah tuduhan tersebut.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Komisi XI DPR Bantah Terima Dana CSR BI-OJK: Anggaran Tidak Dibagikan ke Anggota

Nasional
4 tahun lalu

Golkar Kaji Serius Perpanjangan Jabatan Presiden Jokowi

Nasional
4 tahun lalu

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi ke 5 Instansi, Ada Milik M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum

Nasional
5 tahun lalu

Demokrat Kubu Moeldoko Akan Ungkap Informasi Penting di Hambalang, Ada Nazaruddin

Nasional
5 tahun lalu

Demokrat Kubu Moeldoko Sebut Hanya Nazaruddin dan Anas yang Bisa Menghadapi SBY

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal