Berbuntut Panjang! 3 Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Pemilik Percetakan ke Polisi

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi penyekapan (foto: ilustrasi AI)

Sebelumnya, tiga orang karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, Tegar Saputra disekap selama 21 hari. Polisi menangkap tujuh pelaku. 

Ketujuh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni pria MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42) dan dua orang perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Pelaku utama berinisial MML menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp230 juta.

"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Senin (29/6/2026). 

Tersangka MLM kemudian memerintahkan ketiganya disekap. Para korban diminta uang ganti rugi senilai Rp50 juta per orangnya. 

"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih Rp50 juta," ujarnya. 

Saat itu, korban Adit sudah membayarkan Rp50 juta, sementara korban lainnya Rafly sudah membayar Rp5 juta. Namun, para pelaku tetap menyekap korban, dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 hari lalu

Pengendalian Populasi, 1.554 Kucing di Jakpus Disterilisasi

11 hari lalu

Peringatan Tak Digubris, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL dan Pos Ojol di Senen Jakpus

15 hari lalu

Polri-TNI dan Pemkot Jakpus Gelar Apel Jaga Warga, Ajak Cegah Gangguan Keamanan Sejak Dini

23 hari lalu

7.105 Pohon Rawan Tumbang di Jakpus Dipangkas, Pemprov DKI: Demi Keamanan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal