Berbuntut Panjang! 3 Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Pemilik Percetakan ke Polisi

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi penyekapan (foto: ilustrasi AI)

Sebelumnya, tiga orang karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, Tegar Saputra disekap selama 21 hari. Polisi menangkap tujuh pelaku. 

Ketujuh pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni pria MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42) dan dua orang perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Pelaku utama berinisial MML menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp230 juta.

"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Senin (29/6/2026). 

Tersangka MLM kemudian memerintahkan ketiganya disekap. Para korban diminta uang ganti rugi senilai Rp50 juta per orangnya. 

"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih Rp50 juta," ujarnya. 

Saat itu, korban Adit sudah membayarkan Rp50 juta, sementara korban lainnya Rafly sudah membayar Rp5 juta. Namun, para pelaku tetap menyekap korban, dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kebakaran Bangunan di Menteng Jakpus, 70 Personel Damkar Dikerahkan!

11 hari lalu

Bangunan 5 Lantai di Pasar Baru Jakpus Kebakaran, 85 Personel Damkar Dikerahkan

17 hari lalu

61 Bangunan Liar di Pinggir Kali Sentiong Jakpus Dibongkar, Warung hingga Kandang Hewan

20 hari lalu

Mencekam! 1 Orang Tewas akibat Bentrokan Warga di Menteng Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal