Polisi sudah kehilangan jejak Honggo sejak 2016. Diduga Honggo dalam pelariannya menggunakan identitas lain.
Kasus ini mulai diusut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Mei 2015. Dalam pengusutan itu ditemukan dugaan tindak pidana, penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka Mereka yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.