Beredar Kuota Haji 2021 Dibatasi, KJRI Jeddah: Bukan Informasi Resmi

Quadiliba Al-Farabi
Ibadah haji. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Beredar informasi kuota haji tahun 2021 dibatasi 30 persen untuk setiap negara pengirim jemaah. Indonesia mendapat 64.000 kuota dengan rincian 60.000 haji reguler dan 4.000 haji khusus.

Tak hanya itu, tersebar juga informasi terkait kapasitas kamar untuk 2 orang dan masa tinggal di Madinah maksimal 6 hari.

Menanggapi hal itu, Konsul Haji KJRI Jeddah menyebut kabar tersebut bukanlah informasi resmi. Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali menegaskan masih menunggu kepastian dari Pemerintah Arab Saudi.

"Sampai saat ini Saudi belum mengumumkan kebijakannya terkait haji 2021. Semua negara masih menunggu, termasuk soal kuota. Sampai saat ini, belum ada info resmi terkait kuota, reguler maupun khusus," kata Endang dikutip dari akun resmi Kemenag, Senin (29/3/2021).

Ia menduga informasi yang tersebar bersumber dari pertemuan antara pihaknya dengan calon penyedia layanan akomodasi di Mekah 24-27 Maret lalu. Dia pun meluruskan, hasil pertemuan itu hanya sebatas rencana mitigasi.

"Kegiatan tersebut, tidak bersifat pengambilan kebijakan, melainkan bagian dari mitigasi terhadap berbagai kemungkinan yang harus dipersiapkan ketika ada kepastian penyelenggaraan haji dari Saudi," kata Endang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diperiksa KPK 4 Jam, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dicecar soal Kunjungan ke Arab Saudi

57 tahun lalu

Pemerintah Arab Saudi Cuci Ka'bah Hari Ini, Gunakan Air Zamzam dan Wewangian

57 tahun lalu

Helikopter Perusahaan Minyak Arab Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas

57 tahun lalu

Jemaah Umrah Perlu Tahu! Ini Waktu Masuk Hijr Ismail untuk Perempuan dan Laki-Laki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal