Beredar Setya Novanto Tersangka, Kuasa Hukum Siap Lawan KPK

Richard Andika Sasamu
Ketua DPR, Setya Novanto. (Foto: Dok/Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak mempunyai alasan lain untuk kembali menjerat Ketua DPR Setya Novanto. Bahkan, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya siap melawan upaya KPK jika berupaya kembali menarik kliennya ke proses hukum.

Frederich selaku kuasa hukum Setya Novanto mengatakan, sampai  saat ini kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka setelah menang di praperadilan. Buktinya, dia belum menerima surat dari KPK atas kabar yang beredar kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya sudah bilang berulang kali, coba sentuh, saya hajar. Maksudnya hajar secara hukum, saya lapor polisi," ujar Fredrich di kantornya, Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Dia mengingatkan, jika benar KPK kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka, akan menjadi preseden buruk bagi KPK. Alasannya, KPK sama saja membuat hukum di Indonesia tidak jelas.

"Kita punya hukum, hukum karet.  Tidak ada kepastian hukum," ucapnya.

Namun dia mempersilakan jika KPK tetap kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dia mengancam, konsekuensinya akan menempuh jalur hukum atas sikap KPK tersebut.

"Mungkin saya ajukan praperadilan, saya bisa pidanakan mereka. Kalau perlu, saya bawa ke pengadilan internasional," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Setya Novanto Tersangka Tak Pengaruhi Kinerja DPR

Nasional
8 tahun lalu

Setya Novanto Tersangka, Pengacara Nilai Pelecehan Hukum

Nasional
8 tahun lalu

Setnov Kembali Tersangka, Golkar Tak Ingin Ganti Ketua Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal