JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak mempunyai alasan lain untuk kembali menjerat Ketua DPR Setya Novanto. Bahkan, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya siap melawan upaya KPK jika berupaya kembali menarik kliennya ke proses hukum.
Frederich selaku kuasa hukum Setya Novanto mengatakan, sampai saat ini kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka setelah menang di praperadilan. Buktinya, dia belum menerima surat dari KPK atas kabar yang beredar kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sudah bilang berulang kali, coba sentuh, saya hajar. Maksudnya hajar secara hukum, saya lapor polisi," ujar Fredrich di kantornya, Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Dia mengingatkan, jika benar KPK kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka, akan menjadi preseden buruk bagi KPK. Alasannya, KPK sama saja membuat hukum di Indonesia tidak jelas.
"Kita punya hukum, hukum karet. Tidak ada kepastian hukum," ucapnya.
Namun dia mempersilakan jika KPK tetap kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dia mengancam, konsekuensinya akan menempuh jalur hukum atas sikap KPK tersebut.
"Mungkin saya ajukan praperadilan, saya bisa pidanakan mereka. Kalau perlu, saya bawa ke pengadilan internasional," katanya.