“Intinya kami sudah menerima dan kami sedang mengkajinya,” kata Andre di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Rosiade mengungkapkan, Prabowo dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan Eggi Sudjana karena SPDP itu tembusan pengembangan dari kasus Eggi.
Namun, Andre Rosiade menegaskan ucapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.
"Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya," kata Rosiade.
Dia juga menuturkan selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara.