Beredar SPDP Eggi Sudjana, Prabowo Subianto Terlapor Kasus Dugaan Makar

Antara
Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto. (Foto: Antara)

“Intinya kami sudah menerima dan kami sedang mengkajinya,” kata Andre di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Rosiade mengungkapkan, Prabowo dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan Eggi Sudjana karena SPDP itu tembusan pengembangan dari kasus Eggi.

Namun, Andre Rosiade menegaskan ucapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.

"Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya," kata Rosiade.

Dia juga menuturkan selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Panggil Purbaya hingga Rosan ke Kertanegara, Ini yang Dibahas

57 tahun lalu

Presiden Jerman ke Indonesia Besok, Bertemu Prabowo hingga Kunjungi Masjid Istiqlal

57 tahun lalu

Qodari Jawab Tuntutan Mahasiswa: Prabowo Justru Hentikan Pemborosan di Berbagai Sektor

57 tahun lalu

Idrus Marham: Mahasiswa dan Prabowo Punya Semangat yang Sama Perbaiki Ekonomi Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal