Beredar SPDP Eggi Sudjana, Prabowo Subianto Terlapor Kasus Dugaan Makar

Antara
Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto. (Foto: Antara)

“Intinya kami sudah menerima dan kami sedang mengkajinya,” kata Andre di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Rosiade mengungkapkan, Prabowo dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan Eggi Sudjana karena SPDP itu tembusan pengembangan dari kasus Eggi.

Namun, Andre Rosiade menegaskan ucapan Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak dapat dipidanakan.

"Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya," kata Rosiade.

Dia juga menuturkan selama ini tidak ada ucapan maupun tindakan Prabowo yang mengarah makar atau ancaman kejahatan terhadap keamanan negara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

600 Huntara di Aceh Rampung Dibangun Danantara, Prabowo: Kita Ringankan Penderitaan Rakyat!

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Setuju Normalisasi Sungai Aceh via Laut: Kita Bikin Operasi Besar

Nasional
3 jam lalu

Prabowo ke Menteri: Pemimpin Harus Siap Dihujat, Tak Boleh Patah Semangat

Nasional
5 jam lalu

Prabowo Minta Sekolah hingga RS di Lokasi Bencana Sumatra Segera Berfungsi Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal