Apabila langkah minum obat tidak memungkinkan dan waktu wukuf segera tiba, maka jemaah perempuan dapat mengubah niatnya dari haji Tamattu’ menjadi haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji tanpa melaksanakan umrah.
Pemerintah mengimbau jemaah yang terhalang umrah wajibnya untuk segera berkonsultasi dengan PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi bidang Bimbingan Ibadah.
“Pemerintah berharap seluruh jemaah tuntas dalam melaksanakan rangkaian ibadahnya dan bagi yang terhalang karena suatu sebab dapat diberikan solusinya serta terlaksana dengan baik dan tertib,” kata Fauzin.