JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan pendampingan hukum terhadap Betty Pattikayhatu (67) warga Ambon, Provinsi Maluku, yang merupakan korban mafia tanah. Dia diduga menjadi korban oleh oknum di Direktorat Jenderal (Dirjen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), oknum pegawai negeri sipil, dan oknum pegawai BUMN.
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina ikut memperjuangkan agar korban bisa mendapatkan haknya kembali.
“Kami berupaya sepenuhnya apa yang menjadi hak dari Ibu Betty yang mengalami berbagai penderitaan karena penipuan ini dapat dibantu oleh RPA Partai Perindo dengan sebaik mungkin,” kata Jeannie di kantor RPA Perindo, MNC Tower, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Selain itu, sayap Partai Perindo berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara pemilu 2024 itu menyebutkan pihaknya akan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Karena kami yakin RPA Perindo dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang melapor,” ujarnya.