JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memberikan pengarahan kepada perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) TNI di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Pengarahan tersebut dilaksanakan secara virtual di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (4/11/2020).
Dalam arahannya Panglima TNI menyampaikan TNI memiliki tugas pokok yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Hadi menyebut jika prajurit TNI melakukan pelanggaran hukum saat menjalankan tugasnya maka prajurit tersebut tunduk pada kekuasaan Peradilan Militer.
Lebih lanjut, dia menegaskan penegakan hukum dan keadilan merupakan satu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan peradilan. Menurutnya, pati dan pamen TNI yang bertugas di lingkungan MA menjadi pelaksana amanah mulia untuk menegakkan keadilan sesuai kewajibannya sebagai prajurit TNI.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, keberadaan Peradilan Militer adalah dalam rangka mendukung keberhasilan Tugas Pokok TNI,” kata Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Dia mengatakan, peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum serta keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Menurutnya, menjadi kewajiban hakim militer untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Para perwira harus mengimplementasikan secara konkrit dan konsisten prinsip-prinsip moral tersebut, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya. Karena itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,” ujar hadi.
Menurutnya bagi Hakim Militer berlaku aturan yang sangat ketat karena selain harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga Peradilan Militer, dia mesti menjaga nama baik dan marwah TNI. Hadi mengatakan penugasan dan pembinaan karier prajurit TNI di lingkungan Peradilan Militer tidak terlepas pula dari kewenangan Panglima TNI. Tentu, dalam pelaksanaannya tetap bekerja sama dengan MA.
Lebih lanjut dia menuturkan, pembinaan teknis pengadilan, organisasi, administrasi, serta finansial dalam lingkungan peradilan militer dilakukan oleh MA. Sementara itu, pembinaan personel dilakukan oleh Panglima TNI.
“Intinya Hakim Militer adalah prajurit TNI yang menjadi hakim, sehingga semua ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI berlaku juga bagi Hakim Militer,” katanya.