JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali memberikan pendampingan terhadap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam perkara ini, korbannya AN (5) dan SN (6) dengan terdakwa T (60).
Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Amriadi Pasaribu menjelaskan, terdakwa merupakan tetangga dari dua korban yang dimaksud. Terdakwa mulai melakukan aksinya ketika korban sedang bermain di lingkungan tempat tinggal mereka.
Terdakwa yang melihat korban kecapaian setelah bermain. Akal bulus terdakwa pun mulai dilakukan dengan menawarkan minum.
"Setelah bermain dibujuk masuklah ke rumah tersangka, tersangka ini dengan rayuannya menjanjikan jajan uang kemudian melakukan persetubuhan dengan anak tersebut yaitu dengan memasukan jarinya ke alat kelamin anak-anak tersebut," kata Amriadi di PN Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).
Ia melanjutkan, terdakwa sempat memaksa untuk melakukan persetubuhan. Namun hal itu batal lantaran alat vitalnya sudah tidak bisa bereaksi lagi lantaran faktor usia.