"Pada saat itu alat kelaminnya tersangka ini tidak bereaksi, karena tidak bereaksi dia menyuruh anak-anak ini untuk memegang dan menarik-narik alat kelamin tersangka ini dan itu berulang kali dilakukan dan tangannya tetap melakukan meraba anak-anak ini," ujarnya.
Terkait memasukkan jari kepada kemaluan korban, Amriadi menyebutkan terdakwa telah mengakui hal tersebut dalam proses persidangan. Namun, ia berdalih hal itu karena membersihkan alat kelamin korban setelah buang air kecil.
"Sesuai keterangan daripada tersangka pada saat persidangan bahwa benar dia melakukan itu tapi dengan alasan mencebok, itu istilah dia. Dia ingin mencebok dengan tangannya itu yang dikatakan oleh tersangka pada saat di persidangan," tuturnya.