Berkas Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah Belum Dilimpahkan, Kejagung: Masih Pemberkasan

Irfan Ma'ruf
Kejagung mengungkap alasan berkas Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah belum dilimpahkan ke penuntutan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan berkas Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 belum dilimpahkan. Penyidik masih melengkapi berkas tersebut.

"Masih tinggal sembilan, masih di penyidik termasuk Harvey Moeis. Sekarang masih dalam pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (21/6/2024).

Dia menjelaskan, total tersangka dalam kasus tersebut ada 22 orang. Salah satunya telah disidangkan terkait dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 

Sedangkan 12 tersangka lain telah dilimpahkan ke tahap penuntutan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Tersangka kan ada 22. Satu sudah sidang di Bangka Belitung soal obstruction of justice, menghalang-halangi penyidikan. 12 perkara sudah dilimpahkan ke penuntutan di Jakarta Selatan," kata Harli.

Menurut dia, jaksa penuntut umum masih melakukan pengecekan, menyusun dakwaan hingga mempelajari seluruh berkas yang telah diterima.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan

Nasional
16 jam lalu

Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Nasional
16 jam lalu

Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Nasional
2 hari lalu

Berkas Perkara Lengkap, Delpedro Marhaen Cs Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal