"Mereka (JPU) susun surat dakwaan, baca berkas, mempelajari semua baru nanti sesudah dirasa cukup dan telah limit waktu masa penahanan nanti penuntut umum limpahkan ke pengadilan," ujar dia.
Kejagung sebelumnya mengumumkan penetapan tersangka Harvey Moeis pada 26 Maret 2024. Harvey keluar gedung Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda usai menjalani pemeriksaan.
"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, di mana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (26/3/2024).
Harvey diduga menjadi otak dugaan korupsi tersebut. Dia diduga aktif menghubungi Riza Pahlevi selaku Direktur PT Timah sejak 2018-2019 untuk mengakomodasi pertambangan liar.
"Sekira tahun 2018 -2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPP atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi.
Atas perbuatannya, Harvey diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.