Berkas Kasus Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Lengkap, 4 Tersangka Segera Disidang

Riyan Rizki Roshali
Polisi melimpahkan empat tersangka kasus tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha demi miras gratis ke Kejari Jakarta Utara. (Foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kasus challengge hafalan surat Alquran, Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras) saat festival musik The Sounds Project di Ancol ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Pelimpahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

Pelimpahan tahap II terhadap empat tersangka berinisial AK, RE, SM, dan IR tersebut dilakukan pada Rabu (30/9/2026). Keempatnya pun segera disidang.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (2/10/2026).

Budi menjelaskan, setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Mereka ditempatkan secara terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Rutan Pondok Bambu.

“Berdasarkan pelaksanaan Tahap II tersebut, jaksa penuntut umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu,” ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Buntut Challenge Hafalan Al Qur'an Berhadiah Miras, 4 Orang Ditangkap dan Diproses Hukum

2 bulan lalu

Newport Klarifikasi dan Minta Maaf Buntut Heboh Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras

2 bulan lalu

FBR Geruduk Kantor OT Group di Jakbar Buntut Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

2 bulan lalu

Breaking News: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal