Berkas Kasus Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Lengkap, 4 Tersangka Segera Disidang

Riyan Rizki Roshali
Polisi melimpahkan empat tersangka kasus tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha demi miras gratis ke Kejari Jakarta Utara. (Foto: Ilustrasi AI)

Budi mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi maupun konten sensitif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta pihak-pihak yang berada di lokasi. Penyidik turut menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RE dan AK saat kejadian.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Buntut Challenge Hafalan Al Qur'an Berhadiah Miras, 4 Orang Ditangkap dan Diproses Hukum

2 bulan lalu

Newport Klarifikasi dan Minta Maaf Buntut Heboh Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras

2 bulan lalu

FBR Geruduk Kantor OT Group di Jakbar Buntut Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

2 bulan lalu

Breaking News: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal