Dia menambahkan, bila berkasunya itu masih belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan masuk ke persidangan, polisi tentu harus segera melengkapi kekurangannya yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Apabila ada bukti-bukti yang belum dilengkapi, maka penyidik harus segera melengkapi. Agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap P21. Jangan sampai belum lengkapnya alat bukti ini membuat kasus menggantung," katanya.