Berkas Lengkap, 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Disidang

Riezky Maulana
Pegiat media sosial Ade Armando yang menjadi korban pengeroyokan. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara enam tersangka kasus pengeroyokan aktivis media sosial Ade Armando dinyatakan sudah lengkap atau P21. Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk segera disidangkan, Rabu (25/5/2022) . 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting mengatakan, berkas keenam tersangka atas nama Komar, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja sudah ada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," ujar Bani, Rabu (25/5/2022). 

Guna kepentingan penuntutan pidana, keenam tersangka kini ditahan JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Adapun penahanan terhitung mulai tanggal 25 Mei hingga 13 Juni 2022. 

"Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Rismon Sianipar Dipolisikan Pembeli Buku Gibran End Game terkait Dugaan Penipuan

Megapolitan
8 jam lalu

Polisi Usut 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos Majikan di Jakpus, Periksa Agen Penyalur

Nasional
3 hari lalu

Andi Azwan Pastikan Laporan ke Polda Metro Hanya terkait Dugaan Ijazah Palsu Rismon 

Buletin
3 hari lalu

Dituduh Nista Agama, JK Ingatkan Ade Armando Berhenti Bicara Tanpa Fakta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal