Berkas Lengkap, 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Disidang

Riezky Maulana
Pegiat media sosial Ade Armando yang menjadi korban pengeroyokan. (Foto: ist)

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando. Akibat tindakan tersebut, yang bersangkutan mengalami luka-luka. 

Atas perbuatannya, para ersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Sebagai informasi, Ade Armando mengalami pendarahan serius di bagian kepalanya usai babak belur dipukuli sejumlah massa aksi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022). Bahkan celananya sempat dilucuti massa aksi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

KKP Amankan KM Maulana 23, Awak Kapal Diduga Aniaya ABK di Laut Aru

2 hari lalu

Kapolri Tunjuk 3 Direktur Baru di Polda Metro Jaya, Ini Daftarnya

6 hari lalu

Polda Metro Buka Peluang Lanjutkan Penyidikan Kematian Sutrimo, Asal...

6 hari lalu

Hasil CCTV hingga Ekshumasi, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal