“Nah untuk tersangka saudari F telah dikembalikan jaksa untuk penyidik untuk dilakukan P19 dan kelengkapan bukti berkas perkara ini yang akan dikirim kembali, dilengkapi dan untuk dikirim kepada jaksa penuntut umum,” ujar Budi.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan telah ditahan atas kasus dugaan penggelapan perjalanan umrah Hanania Group, usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini, polisi menerima dua laporan terkait kasus tersebut. Salah satunya dibuat pelapor berinisial JSP dengan sekitar 128 korban dan nilai kerugian mencapai Rp12,145 miliar.
Laporan lainnya dibuat NN terkait dua calon jemaah yang gagal berangkat meski telah membayar sekitar Rp78,8 juta. Dalam kasus ini, ASF dijerat dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.
Kemudian ada laporan yang dilayangkan puluhan mitra travel umrah, Hanania Group ikut melaporkan dugaan penipuan yang dialami ke Polda Metro Jaya. Laporan ini mencangkup 85 mitra Hanania Group yang dijadikan satu dalam sebuah laporan polisi, dengan kerugian mencapai Rp20 miliar.