Berkas Lengkap, Bos Hanania Travel segera Disidang terkait Penipuan Umrah

Puteranegara Batubara
Ilustrasi kasus penipuan (Dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka pemilik travel Hanania, Ahmad Syah Farhan terkait kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 24 September 2026.

“Selanjutnya 25 September 2026 penyidik telah melakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Budi, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Dengan dilakukannya tahap dua ini, maka kasus yang menjerat Ahmad Syah Farhan akan segera disidang. Jaksa penuntut umum (JPU) segera menyelesaikan dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan.

Sementara itu, terhadap tersangka F, istri Ahmad Syah Farhan, saat ini masih dalam kelengkapan berkas ulang, setelah jaksa memutuskan mengembalikan atau P19 kepada penyidik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Polisi Periksa Sutradara Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi Pekan Depan

13 jam lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Ambon, 10 Sajam hingga Airsoft Gun Disita

22 jam lalu

Polda Metro Bongkar 5 Kasus Kejahatan Lingkungan dan Migas, Tetapkan 11 Tersangka

3 hari lalu

Demo 20 Oktober Tak Rusuh, DPR Apresiasi Tak Ada Tindakan Represif Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal