JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyerahkan tahap dua berkas dan barang bukti sekaligus tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan. Ratna tiba di Kejaksaan pukul 11.30 WIB.
Pantauan di lokasi, Ratna tiba dengan pengawalan ketat personel kepolisian. Tiba di Kejaksaan, Ratna langsung memasuki ruang Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum).
Penyerahan Ratna dilakukan secara terpisah dengan berkas dan barang bukti. Berkas dan barang bukti diserahkan lebih dulu sebelum Ratna tiba.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas kasus Ratna lengkap (P21) pada Rabu (30/1/2019). Penyerahan pertama, Kejaksaan sempat menyatakan berkas Ratna belum lengkap (P19).
Berkas masih perlu dilengkapi terkait syarat formal dan materiel. Untuk melengkapi berkas tersebut, polisi sempat kembali memanggil Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo-Sandi, yaitu Nanik S Dayangsebagai saksi.