Berkas P21, Ratna Sarumpaet Tiba di Kejaksaan Dikawal Ketat Polisi

Irfan Tanjung
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya tiba di Kejaksaan, Jakarta, Kamis (31/1/2019). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyerahkan tahap dua berkas dan barang bukti sekaligus tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan. Ratna tiba di Kejaksaan pukul 11.30 WIB.

Pantauan di lokasi, Ratna tiba dengan pengawalan ketat personel kepolisian. Tiba di Kejaksaan, Ratna langsung memasuki ruang Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum).

Penyerahan Ratna dilakukan secara terpisah dengan berkas dan barang bukti. Berkas dan barang bukti diserahkan lebih dulu sebelum Ratna tiba.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas kasus Ratna lengkap (P21) pada Rabu (30/1/2019). Penyerahan pertama, Kejaksaan sempat menyatakan berkas Ratna belum lengkap (P19).

Berkas masih perlu dilengkapi terkait syarat formal dan materiel. Untuk melengkapi berkas tersebut, polisi sempat kembali memanggil Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo-Sandi, yaitu Nanik S Dayangsebagai saksi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Hoaks Politik Makin Canggih, Partai Perindo Dorong Sistem Deteksi Dini jelang Pemilu 2029

15 hari lalu

Lawan Hoaks dan Disinformasi, Pemerintah Perkuat Koordinasi 8.000 Humas Kementerian/Lembaga

15 hari lalu

Menko Polkam: Kuasai Ruang Digital, Cegah Disinformasi, Fitnah dan Kebencian

21 hari lalu

Heboh Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menag, Kemenag: Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal