Berkas P21, Ratna Sarumpaet Tiba di Kejaksaan Dikawal Ketat Polisi

Irfan Tanjung
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya tiba di Kejaksaan, Jakarta, Kamis (31/1/2019). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyerahkan tahap dua berkas dan barang bukti sekaligus tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan. Ratna tiba di Kejaksaan pukul 11.30 WIB.

Pantauan di lokasi, Ratna tiba dengan pengawalan ketat personel kepolisian. Tiba di Kejaksaan, Ratna langsung memasuki ruang Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum).

Penyerahan Ratna dilakukan secara terpisah dengan berkas dan barang bukti. Berkas dan barang bukti diserahkan lebih dulu sebelum Ratna tiba.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas kasus Ratna lengkap (P21) pada Rabu (30/1/2019). Penyerahan pertama, Kejaksaan sempat menyatakan berkas Ratna belum lengkap (P19).

Berkas masih perlu dilengkapi terkait syarat formal dan materiel. Untuk melengkapi berkas tersebut, polisi sempat kembali memanggil Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo-Sandi, yaitu Nanik S Dayangsebagai saksi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
19 jam lalu

Difitnah Netizen, Astrid Kuya Lapor Polisi: Kredibilitas Saya Tercemar! 

Nasional
7 hari lalu

Sindonews Dukung Penuh Komdigi, Gaungkan Kedaulatan Digital Demi Masa Depan Bangsa

Nasional
7 hari lalu

Enda Nasution Beberkan Beragam Bentuk Hoaks Terkini, Konten Lucu hingga Berbahaya

Nasional
8 hari lalu

Kurikulum Literasi Digital hingga Aplikasi Periksa Fakta Dinilai Perlu untuk Tangkal Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal