Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Tipikor, Penyuap Bowo Sidik segera Disidang

Sindonews
Raka Dwi Novianto
Mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso yang terjerat kasus suap. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono. Taufik merupakan tersangka perkara dugaan suap kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

Selanjutnya jaksa penuntut umum pada KPK melimpahkan berkas perkara Taufik Agostono ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. Berarti taufik segera disidang sebagai terdakwa kasus tersebut.

"Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Taufik Agustono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Ali menjelaskan penahanan beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim PN Tipikor. Jadwal persidangan menunggu pemberitahuan dari PN Tipikor Jakpus.

"Penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan menunggu pemberitahuan dari Panmud Tipikor Jakarta Pusat," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
26 menit lalu

KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa

Nasional
37 menit lalu

OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang Ikut Diamankan

Nasional
8 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Lagi! Tangkap 6 Orang di Kalsel

Nasional
10 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Kabupaten Bekasi, Tangkap 10 Orang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal