Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Tipikor, Penyuap Bowo Sidik segera Disidang

Sindonews
Raka Dwi Novianto
Mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso yang terjerat kasus suap. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono. Taufik merupakan tersangka perkara dugaan suap kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal dalam distribusi pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

Selanjutnya jaksa penuntut umum pada KPK melimpahkan berkas perkara Taufik Agostono ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. Berarti taufik segera disidang sebagai terdakwa kasus tersebut.

"Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Taufik Agustono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Ali menjelaskan penahanan beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim PN Tipikor. Jadwal persidangan menunggu pemberitahuan dari PN Tipikor Jakpus.

"Penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan menunggu pemberitahuan dari Panmud Tipikor Jakarta Pusat," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
15 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Nasional
1 hari lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
1 hari lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal