PLN dan KPK Bahas Penyelamatan Aset Rp960 Miliar

Antara
Raka Dwi Novianto
Dirut PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini memberikan keterangan pers seusai menemui pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/9/2020). (Foto: Antara/HO-PLN).

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) Zulkifli Zaini menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas penyelamatan aset milik PLN. Keseluruhan aset yang telah diselamatkan bernilai Rp960 miliar.

"Sudah cukup banyak yang kami identifikasi sehingga total aset yang diselamatkan sebanyak 2.568 persil (sebidang tanah dengan ukuran tertentu) dengan nilai total aset diselamatkan dan dilindungi lebih dari Rp960 miliar," kata Zulkifli di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Dia menjelaskan, PLN bersama KPK dengan dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah telah bekerja di lapangan. Mereka mengidentifikasi satu persatu dari 90.000 persil bidang tanah negara yang dipercayakan pada PLN.

Pendataan itu tersebar di berbagai provinsi mulai Jawa Tengah, Gorontalo, Jambi, hingga Sumatera Utara. Dia mengakui dalam proses tersebut ada beberapa kendala. Sebagai contoh didapati proses yang cukup panjang dari melakukan identifikasi hingga sertifikasi. Untuk itu, PLN berharap bantuan dari KPK dalam rangka penyelamatan aset negara.

"Dengan keterlibatan KPK, proses yang tadinya panjang dan lama itu menjadi lebih cepat lebih singkat karena itu kami dalam kesempatan ini sekali lagi menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan KPK yang membantu kami terkait dengan sertifikasi dari pada aset-aset negara itu," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal