Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejagung

Irfan Ma'ruf
Irjen Ferdy Sambo (foto: MPI)

Ketut mengatakan, berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan Agung akan diteliti Jaksa Peneliti (P-16). Penelitian terhadap empat berkas tersebut dilakukan dengan jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilanjutkan atau tidak. 

"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," katanya. 

Jaksa Peneliti juga akan berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Kedudukan Polri di Bawah Presiden Dinilai Tepat, Cegah Pelemahan Institusi

Nasional
19 jam lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

Nasional
2 hari lalu

Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Sengaja Dibuat untuk Lemahkan Prabowo

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Perintahkan Polri Turun Tangan Berantas Saham Gorengan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal