JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, barang bukti juga telah dilimpahkan ke jaksa.
“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/3/2025).
Ada dua berkas perkara yang dilimpahkan sekaligus oleh KPK, yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Setelah pelimpahan ini, jaksa biasanya meneliti berkas tersebut. Setelah lengkap, baru perkara ini dibawa ke persidangan.