JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang dilakukan Alpin Andrian telah rampung atau dinyatakan lengkap (P21). Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.
"Iya, benar (berkas sudah lengkap)," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Usai dinyatakan lengkap, Argo mengatakan, polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Pelimpahan dilakukan agar kasus segera disidangkan. Namun Argo belum menyampaikan kapan tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan.
Sebelumnya, penyidik Polresta Bandar Lampung melakukan pelimpahan tahap pertama yakni berkas penyidikan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Pelimpahan dilakukan pada Senin, 21 September 2020.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengonfirmasi soal pelimpahan berkas perkara tersebut. Dia mengatakan, berkas perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020.
"Dalam sepekan berkas perkara tahap pertama tersangka Alvin Andiran (AA) penusuk Syekh Ali Jaber telah diselesaikan penyidik Polresta Bandar Lampung dan selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/9/2020).