Berkas Perkara Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Rampung

Muhamad Rizky
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah). (Foto: Antara)
penyidik Polresta Bandar Lampung melakukan pelimpahan tahap pertama yakni berkas penyidikan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). (Foto; ist).

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kasus penusukan Syekh Ali Jaber berlanjut ke pengadilan. "Kita menjamin Alpin itu akan dibawa ke pengadilan," ujar Mahfud dalam rekaman video yang dibagikan Kemenko Polhukam, Rabu (16/9/2020).

Dia menuturkan, pengadilan akan membuktikan kabar yang berkembang pelaku benar atau tidak mengidap gangguan jiwa. Saat ini, kata dia polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut hingga pengadilan.

"Hakim mungkin akan meminta dokter untuk memeriksa. Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa, soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah dia sakit jiwa atau tidak," tuturnya.

Seperti diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk Alpin Andrian saat mengisi kajian di Masjid di Masjid Falahudin, Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Minggu 13 September 2020. Dia mengalami luka tusuk di lengan bagian kanan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polri Pakai Cara Baru Tangani Karhutla di Kalsel, Apa Itu?

3 hari lalu

Polda Metro Tegaskan Tak Pegang HP Milik Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

5 hari lalu

Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun di Anggaran 2027, Ini Tujuannya

5 hari lalu

Kapolri Rotasi 3 Kapolres di Wilayah Polda Metro Jaya: Jakarta Utara hingga Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal