Berkas Perkara Lengkap, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Segera Disidang

Okezone
Puteranegara Batubara
Petinggi KAMI, Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan segera disidang terkait kasus dugaan penghasutan demo UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Dua petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan (SN) dan Muhammad Jumhur Hidayat (MJH) segera disidang terkait kasus dugaan penghasutan demo UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh. Kejaksaan menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P21.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020). Pelimpahan tahap kedua berkas Syahganda dan Jumhur rencananya akan dilakukan awal Desember 2020.

"Berkas perkara SN sudah dinyatakan P21 pada tanggal 20 November 2020. Sementara MJH pada tanggal 24 November 2020 sudah dinyatakan P21. Pelimpahan tahap dua berkas keduanya akan dilakukan pada pekan pertama Desember 2020," kata Awi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.

Selain kedua orang itu, berkas perkara tersangka KA saat ini sudah P19 pada tanggal 16 November 2020 dan kini sudah masuk dalam tahap pengembalian. Kemudian, berkas tersangka J, NZ, dan WRP pada tanggal 16 November 2020 proses pengembalian P19. Sementara itu, berkas perkara AP saat ini masih proses pengambalian perkara pada tanggal 16 November 2020.

Selanjutnya, berkas perkara DW pada tanggal 21 Oktober 2020 dalam proses pengembalian berkas P19. Berkas perkara KA pada tanggal 18 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan tahap kedua sudah dilaksanakan pada 24 November 2020.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Presiden KSPSI: Saya Sudah Tahu Sejak 8 Hari Lalu

Nasional
19 hari lalu

Profil Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh Dipercaya Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup

Nasional
19 hari lalu

Jumhur Hidayat Tiba di Istana, Diisukan bakal Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup

Nasional
5 tahun lalu

Aktivis Jumhur Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Hoaks, Ini Pertimbangan Memberatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal