JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menarik Brigjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak dari penugasan non-struktural sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panca dipromosikan berpangkat Irjen dan menduduki Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Penarikan tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri dan ditujukan kepada Ketua KPK dengan surat permohonan bernomor B/2829/V/KEP./2020/SSDM tertanggal 5 Mei 2020 perihal permohonan pengembalian perwira tinggi Polri yang bertugas di lingkungan KPK.
"Iya benar (ditarik ke polri)," kata Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi iNews.id, Sabtu (9/5/2020).
Setelah penarikan dari KPK, Panca Putra akan kembali ditempatkan di struktural Polri dengan jabatan yang lebih tinggi. Promosi jabatan itu diberikan atas prestasi yang ditorehkan Panca selama menjabat Direktur Penyidikan KPK.
"Pimpinan Polri memberi amanah jabatan bintang dua sebagai Widyaiswara Utama Kepolisian Tk. I Sespim Polri," katanya.
Panca Putra dilantik sebagai Direktur Penyidikan KPK menggantikan Brigjen Pol Aris Budiman pada 20 September 2018. Panca Putra juga pernah ditunjuk sebagai Plt Deputi Penindakan KPK menggantikan Firli Bahuri yang ditarik ke Polri.