Baca berita lebih asik dari berbagai daerah di Indonesia!
Install
Close
Advertisement

KPK Ungkap 2 Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB: Pengadaan Rp148 Miliar dan Dugaan Suap

Yuwantoro Winduajie
Yuwantoro Winduajie
KPK Ungkap 2 Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB: Pengadaan Rp148 Miliar dan Dugaan Suap Petugas KPK menunjukan barang bukti hasil OTT BNPB saat konferensi pers di Gedung, KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Foto : Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua klaster dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara tersebut mencakup dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa senilai Rp148 miliar serta dugaan suap kepada sejumlah pejabat terkait pengadaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Bima Setyawan dan Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa N G.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menuturkan, perkara bermula dari penggunaan DSP yang antara lain dialokasikan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Namun, dalam proses penggunaannya, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap.

“Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK kemudian menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).

x