Bersaksi di Sidang SYL, Sahroni Dicecar soal Mekanisme Sumbangan ke Nasdem

Nur Khabibi
Politikus Partai Nasdem Ahmad Sahroni (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dicecar soal mekanisme sumbangan kepada Partai Nasdem dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam persidangan sebelumnya diketahui ada aliran dana dari Kementan kepada Partai Nasdem.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah ada batasan sumbangan untuk Nasdem.

"Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?" tanya Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024). 

Sahroni menjawab, untuk terkait Pilpres 2024 sumbangan dibatasi maksimal Rp1 miliar. "Rp1 miliar Yang Mulia," jawab Sahroni. 

Menurut Sahroni, batasan jumlah tersebut sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Mentan Ungkap Stok Beras RI Tembus 5,1 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Nasional
22 hari lalu

Ahmad Sahroni Bantah Beri Uang Rp300 Juta ke Pegawai KPK Gadungan untuk Urus Perkara

Nasional
22 hari lalu

Kementan Jaga Stabilitas Kedelai, Harga Acuan Disepakati Rp11.500 per Kg

Nasional
23 hari lalu

Terungkap! Pegawai KPK Gadungan Pemeras Sahroni Diduga Beraksi Lebih dari Sekali

Nasional
23 hari lalu

Modus Pegawai KPK Gadungan Peras Ahmad Sahroni Rp300 Juta, Ngaku Kabiro Penindakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal