Bersaksi di Sidang SYL, Sahroni Dicecar soal Mekanisme Sumbangan ke Nasdem

Nur Khabibi
Politikus Partai Nasdem Ahmad Sahroni (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dicecar soal mekanisme sumbangan kepada Partai Nasdem dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam persidangan sebelumnya diketahui ada aliran dana dari Kementan kepada Partai Nasdem.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah ada batasan sumbangan untuk Nasdem.

"Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?" tanya Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024). 

Sahroni menjawab, untuk terkait Pilpres 2024 sumbangan dibatasi maksimal Rp1 miliar. "Rp1 miliar Yang Mulia," jawab Sahroni. 

Menurut Sahroni, batasan jumlah tersebut sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Indonesia Surplus Beras 13 Persen, Buka Keran Ekspor ke Arab Saudi dan Papua Nugini

Nasional
20 hari lalu

Sahroni Klaim bakal Sumbangkan Gaji DPR hingga Akhir Jabatan, Ini Respons Kitabisa

Nasional
20 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Nasional
20 hari lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal