JAKARTA, iNews.id - Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dicecar soal mekanisme sumbangan kepada Partai Nasdem dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam persidangan sebelumnya diketahui ada aliran dana dari Kementan kepada Partai Nasdem.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah ada batasan sumbangan untuk Nasdem.
"Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?" tanya Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Sahroni menjawab, untuk terkait Pilpres 2024 sumbangan dibatasi maksimal Rp1 miliar. "Rp1 miliar Yang Mulia," jawab Sahroni.
Menurut Sahroni, batasan jumlah tersebut sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).