Bersaksi di Sidang SYL, Sahroni Dicecar soal Mekanisme Sumbangan ke Nasdem

Nur Khabibi
Politikus Partai Nasdem Ahmad Sahroni (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dicecar soal mekanisme sumbangan kepada Partai Nasdem dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam persidangan sebelumnya diketahui ada aliran dana dari Kementan kepada Partai Nasdem.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah ada batasan sumbangan untuk Nasdem.

"Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?" tanya Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024). 

Sahroni menjawab, untuk terkait Pilpres 2024 sumbangan dibatasi maksimal Rp1 miliar. "Rp1 miliar Yang Mulia," jawab Sahroni. 

Menurut Sahroni, batasan jumlah tersebut sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

Nasional
22 hari lalu

Hampir 100.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana di Sumatra, Kementan Kebut Rehabilitasi

Nasional
30 hari lalu

Mentan Amran Lapor Prabowo, Copot 192 Pegawai Nakal dalam Setahun

Nasional
31 hari lalu

Mentan Amran Cabut Izin 2.300 Distributor Pupuk Subsidi karena Tak Patuhi HET

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal