Bertambah Lagi, Total 36.554 Narapidana Dewasa dan Anak Dibebaskan akibat Corona

Rizki Maulana
Ilustrasi Penjara (AFP)

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Pas, Nugroho menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap narapidana yang kembali berulah. Sanksi tegas berupa pencabutan hak asimilasi hingga remisi.

"Selain dicabut hak asimilasi dan Integrasinya, menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru, juga harus dimasukkan ke dalam straft cell atau sel pengasingan, dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).

Narapidana dan anak binaan akan dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi untuk meminimalisasi penyebaran virus corona di lingkungan dan lapas. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.NH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
9 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
12 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Nasional
1 tahun lalu

5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia

Nasional
1 tahun lalu

Sekjen Kemenkumham Ungkap Persiapan Transformasi, Target Selesai Juni 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal