Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Para tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta atau kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Kejagung juga mengusut dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan seperti pengadaan motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi.