"Antara lain ke Singapura dan Malaysia, dia berangkat sendiri dan pengakuannya biaya sendiri. Bertemu dengan (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking) sebagaimana yang ada di dalam foto (beredar di media sosial)," tuturnya.
Hari mengatakan, Pinangki terbukti melanggar ketentuan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, SE Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri, dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.
Selain itu, Pinangki melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Jaksa Agung No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.