Bertemu Ketua MA, Kapolri Bahas Penerapan Tilang Elektronik

Riezky Maulana
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ketua MA Muhammad Syarifuddin. (Foto iNews.id/Riezky Maulana).

Sigit menjelaskan, penyempurnaan sistem elektronik untuk menghindari kerumunan dan tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Artinya penegakan hukum tetap bisa dilakukan dengan cara daring. 

"Ini harus disiapkan karena situasi Covid-19 sehingga proses penegakan hukum tentunya harus perlu ada interaksi bisa dihindari, dengan memanfaatkan sistem virtual atau daring ya," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kapolri Ungkap 1 Korporasi Naik Sidik Kasus Kayu Gelondongan, 2 Segera Menyusul

Nasional
2 hari lalu

Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi bakal Masuk Revisi UU Polri

Nasional
2 hari lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Nasional
2 hari lalu

IPW: Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Langkah Berani, tapi Realistis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal