Menurutnya, saat ini indeks kebebasan pers di Indonesia menunjukan tren penurunan. Salah satu penyebabnya adalah kekerasan terhadap jurnalis.
"Masukan kita adalah agar Undang-Undang Pers sebagai Lex Specialis itu betul-betul dipahami oleh teman-teman di kepolisian hingga ke daerah. Bahwa kita bekerja berdasarkan undang-undang itu," ucap Wenseslaus usai pertemuan.
Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung menyampaikan bahwa serangan terhadap jurnalis setiap tahunnya angkanya meningkat.
"Untuk aktor pelaku paling banyak memang adalah anggota kepolisian," katanya.
Erick merinci bahwa pada 2023 terdapat 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis, diikuti 73 kasus pada 2024 dengan bentuk serangan yang lebih berbahaya, termasuk pembunuhan dan pembakaran rumah wartawan. Hingga Oktober 2025, tercatat sudah 75 kasus.
“Bentuk kasus itu berbagai macam. Ancaman, teror, pembakaran, sampai pelemparan bom molotov ke kantor media,” ucapnya.