Berwajah Lebam, Ketum KNPI Haris Pertama Jadi Saksi di Sidang Ferdinand Hutahaean

Arie Dwi Satrio
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama (foto: Arie Dwi)

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan 4 pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat. 

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama. 

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Operasi Besar-besaran! Pemprov Jakarta Basmi Ikan Sapu-Sapu di Kali Cideng

Nasional
1 hari lalu

Ferdinand Sebut Jokowi Tak Berani Bawa Kasus Pencemaran Nama Baik ke Pengadilan

Megapolitan
7 hari lalu

Jangan Lupa! Ada Lebaran Betawi di Lapangan Banteng Pekan Depan

Megapolitan
15 hari lalu

Cerita Warga Pinggir Rel Senen Ditawari Prabowo Rumah Susun, Langsung Semringah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal