JAKARTA, iNews.id - Besaran gaji PNS 2024 berdasarkan golongan membuat banyak orang penasaran. Sebelumnya, pemerintah Indonesia resmi mengumumkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyampaikan kenaikan gaji PNS 2024 beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi mengumumkan jika gaji PNS 2024 naik hingga 8 persen.
Usulan mengenai kenaikan gaji PNS telah ditetapkan dalam UU APBN 2024 pada September 2023 lalu. Untuk melaksanakan kebijakan itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, PNS juga akan menerima beberapa tunjangan, Tunjangan yang dimaksud, antara lain tunjangan keluarga, jabatan fungsional, kinerja, dan tunjangan lainnya.
Berikut ini besaran gaji PNS 2024 berdasarkan golongan yang dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (28/12/2023).