Besaran Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

Punta Dewa
Besaran Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan. (Foto: Ist/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Besaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan menarik diulas. Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan peningkatan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri pada tahun depan sebesar 8 persen. 

Sementara itu, pensiunan akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen pada tahun mendatang.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi saat Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, Kamis (17/8/2023).

Jokowi mengumumkan rencana kenaikan tunjangan bagi pensiunan sebesar 12 persen. Ia menjelaskan bahwa usulan kenaikan gaji dan tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja para pegawai.

Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, besaran gaji pokok (gapok) PNS telah diatur. 

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
14 hari lalu

‎Purbaya Bantah Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta per Bulan: Kegedean

14 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

19 hari lalu

Purbaya Tunggu Restu Prabowo untuk Tambah TKD ke 490 Pemda Demi Bayar Gaji ASN

29 hari lalu

Pramono Jamin Pemprov DKI Tak Kesulitan Bayar Gaji PPPK: Budgetnya Ada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal