MAKKAH, iNews.id - Batas akhir pembayaran dam atau denda bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi ditetapkan pada 7 Zulhijah 1444 H atau Minggu 25 Juni 2023. Petugas haji diingatkan agar tidak lupa.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Kasi Bimbad Makkah, untuk pembayaran terakhir dam bagi petugas haji sampai tanggal 25 Juni, besok sore," ujar Kasi Bimbad Daker Madinah, Yendra Al Hamidy di Makkah, Sabtu (24/6/2023).
Penetapan batas akhir pembayaran dam tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan. Di antaranya, para petugas haji mulai bergerak ke pos masing-masing pada Senin 26 Juni 2023 atau 8 Zulhijah.
"Hari Senin, petugas haji Daker Madinah sudah bergerak ke Mina semuanya," kata Yendra.
Hingga pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS) hari ini, jumlah petugas haji dari Daker Madinah yang sudah membayarkan dam sekitar 300 orang.