Besok, Webinar Partai Perindo Buka Tabir Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Agunan Bank

Felldy Aslya Utama
Webinar Partai Perindo bertajuk 'Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank dan Non Bank'. (Foto Perindo).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 lalu. Peraturan Pemerintah ini memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga
keuangan.

Namun menjadi pertanyaan, apa saja kriteria kekayaan intelektual yang bisa diagunkan ke bank dan non-bank oleh para pekerja kreatif. Selain itu, bagaimana juga pekerja kreatif agar bisa mendapatkan legalitas hak kekayaan intelektual tersebut.

Guna membuka tabir isi di dalam PP tentang Ekonomi Kreatif tersebut, Partai Perindo mencoba mengulasnya di webinar bertajuk 'Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank dan Non Bank' yang rencananya digelar pada Jumat, 28 Juli 2022, pukul 14.00 WIB.

Dalam webinar kali ini, Partai Perindo akan menghadirkan dua narasumber yakni Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Ir. Razilu M.Si  dan pegiat hukum sekaligus Juru Bicara Partai Perindo Tama S. Langkun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen Bareng Koalisi Sipil, Perindo: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang

Nasional
6 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Megapolitan
6 hari lalu

Perceraian di Jakarta Capai 1.881, Dina Masyusin Dorong Perda Pembangunan Keluarga

Nasional
10 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal