Besok, Webinar Partai Perindo Buka Tabir Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Agunan Bank

Felldy Aslya Utama
Webinar Partai Perindo bertajuk 'Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank dan Non Bank'. (Foto Perindo).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 lalu. Peraturan Pemerintah ini memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga
keuangan.

Namun menjadi pertanyaan, apa saja kriteria kekayaan intelektual yang bisa diagunkan ke bank dan non-bank oleh para pekerja kreatif. Selain itu, bagaimana juga pekerja kreatif agar bisa mendapatkan legalitas hak kekayaan intelektual tersebut.

Guna membuka tabir isi di dalam PP tentang Ekonomi Kreatif tersebut, Partai Perindo mencoba mengulasnya di webinar bertajuk 'Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank dan Non Bank' yang rencananya digelar pada Jumat, 28 Juli 2022, pukul 14.00 WIB.

Dalam webinar kali ini, Partai Perindo akan menghadirkan dua narasumber yakni Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Ir. Razilu M.Si  dan pegiat hukum sekaligus Juru Bicara Partai Perindo Tama S. Langkun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Keuangan
8 hari lalu

Ayo Daftar Webinar Gratis MNC Sekuritas x BEI Jawa Tengah: Strategi Melihat Kondisi Pasar dan Valuasi Saham

Nasional
9 hari lalu

Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern

Nasional
12 hari lalu

Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu

Nasional
15 hari lalu

Rakernas Partai Perindo Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto Lewat Eka Dasa Asasta untuk Asta Cita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal