Besok, Webinar Partai Perindo Buka Tabir Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Agunan Bank

Felldy Aslya Utama
Webinar Partai Perindo bertajuk 'Mewujudkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank dan Non Bank'. (Foto Perindo).

Bagi Anda yang ingin menambah edukasi di bidang hukum dan ekonomi kreatif bisa mendaftarkan diri di link registrasi webinar Partai Perindo: bit.ly/WebinarPerindoHAKISebagaiAgunan.

Melalui webinar ini, Partai Perindo sebagai partai modern dan inklusif yang peduli terhadap kebangkitan UMKM mencoba membuka wawasan masyarakat akan pentingnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif ini.

Pasalnya, PP ini merupakan sebuah terobosan bagi kemajuan ekonomi kreatif termasuk di dalam usaha mikro kecil (UMK) yang memiliki kekayaan intelektual (KI). Sebab, pada beleid ini KI dapat menjadi agunan atau jaminan pinjaman dari lembaga keuangan bank maupun
non-bank.

Tak lupa ada tawaran menarik bagi peserta webinar Partai Perindo karena Anda bisa ikut ambil bagian mengikuti kuis untuk mendapatkan hadiah e-voucher belanja jutaan rupiah.

Bagi Anda yang beruntung, hadiah e-voucher belanja akan diberikan kepada 10 pendaftar pertama webinar dan 10 penjawab kuis webinar dengan benar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Sekjen Perindo Hadiri Peresmian Sekber GKSR Partai Non-Parlemen: Upaya Konsolidasi Lebih Intens

Nasional
6 hari lalu

Sekjen Perindo Hadiri Peresmian Kantor DPP Hanura, Harap Sinergi Politik Terus Terjaga

Nasional
8 hari lalu

GKSR Miliki Sekber, Partai Perindo: Tempat Konsolidasi Partai Nonparlemen Jadi Satu Kekuatan

Megapolitan
14 hari lalu

Pemprov DKI Serahkan 6.050 Ijazah Tertahan di 2025, Dina Masyusin Dorong Program Pemutihan Diperluas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal