JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) membatasi kapasitas produksi harian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tiap dapur MBG kini dibatasi maksimal memproduksi 3.000 porsi per hari.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa setiap SPPG secara standar dirancang untuk melayani hingga 2.500 porsi makanan bergizi per hari, dengan rincian maksimal 2.000 porsi untuk peserta didik (anak sekolah) dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Namun, porsi makanan tersebut bisa ditingkatkan menjadi 3.000 per hari jika SPPG memiliki tenaga masak bersertifikat nasional.
Menurut Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, pengaturan kapasitas ini dirancang untuk menjaga mutu, keamanan pangan, serta efektivitas layanan gizi di lapangan.